Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam melaksanakan tugasnya, tentu ada
saja permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Baik permasalahan yang berasal
dari siswa maupun dari guru itu sendiri. Seorang guru harus memiliki 4
kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi pribadi, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yaitu berkenaan dengan
kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran. Guru dituntut untuk dapat
melibatkan siswanya dalam kegiatan pembelajaran di kelas dan dituntut untuk
dapat memenuhi kebutuhan siswa-siswanya. Mengingat banyaknya siswa yang
dihadapi oleh guru dengan kemampuan yang beragam tentunya akan sulit untuk
dihadapi jika guru tetap menggunakan cara mengajar yang tradisional. Maka dari
itu, perlu adanya perubahan metode pembelajaran tradisional menjadi metode
pembelajaran inovatif. Komponen pembelajaran inovatif meliputi diskusi,
latihan, investigasi, kerja praktek/laboratorium,dan eksposisi.
Komponen-komponen tersebut dapat mengembangkan potensi siswa. Apabila
komponen-komponen tersebut telah ada dalam kegiatan pembelajaran maka artinya
pembelajaran tidak lagi berpusat pada guru melainkan berpusat pada siswa. Agar hal
tersebut dapat terwujud, guru perlu mengembangkan kemampuan yang dimilikinya
agar menjadi guru yang berkompeten dengan cara mengikuti program PLPG dan PPG.
Pertanyaan : Apakah semua guru
yang telah mengikuti program PLPG dan PPG dapat dikatakan sebagai guru yang
profesional? Lalu bagaimana dengan guru yang tidak mengikuti program tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar